PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

Diposting oleh kelompok2 on Senin, 23 Januari 2012

A. Pengertian Usaha Pembelaan Negara

Negara bersifat abstrak (in abstracto). Untuk mengetahui wujud Negara dapat kita telusuri dari unsure-unsur Negara seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsure-unsur itulah yang harus kita bela.Pengertian usaha pembelaan Negara dapat kita lihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan “ usaha pembelaan Negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu “upaya bela Negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela Negara adala sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI menunjukkan suatu sikap dalam usaha pembelaan Negara.

B. Fungsi Negara Dalam Kaitannya Dengan Pembelaan Negara 

Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap Negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:Fungsi Penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dabn peran aktif dari Negara. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga Negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Fungsi diatas bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai Negara.Fungsi pertahanan Negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap Negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2003 bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga Negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan Negara merupakan wujud upaya pembelaan Negara.

{ 0 komentar... read them below or add one }

:) :( ;) :D ;;-) :-/ :x :P :-* =(( :-O X( :7 B-) :-S #:-S 7:) :(( :)) :| /:) =)) O:-) :-B =; :-c :)] ~X( :-h :-t 8-7 I-) 8-| L-) :-a :-$ [-( :O) 8-} 2:-P (:| =P~ :-? #-o =D7 :-SS @-) :^o :-w 7:P 2):) X_X :!! \m/ :-q :-bd ^#(^ :ar!

Posting Komentar